Enam Pelaku Miras Oplosan Ditangkap dari 5 Lokasi Berbeda

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus enam pelaku, penjualan minuman keras oplosan di Kabupaten Bekasi, Senin (19/3).
Enam pelaku itu yaitu RS, T, AS, SM, SR, AR.
Kasat Narkoba AKBP Ahmad Fanani mengatakan, masyarakat menginformasikan di daerah Tambun Utara, sering terjadi penjualan miras oplosan. Bahkan, beberapa waktu lalu hingga menyebabkan korban tewas setelah minum barang haram tersebut.
“Kami langsung melakukan, menyasar daerah Tambun daerah Babelan, Tarumajaya dan di Cikarang Utara, itu banyak beredar minuman oplosan,” ucapnya.
Saat menggeledah kios jamu di wilayah Tambun Utara, ditemukan 29 bungkus kantong plastik bening berisikan oplosan miras jenis gingseng.
Diketahui miras itu dibawa oleh RS yang membeli dari AR. Selain itu ditempat yang lain terdapat penjualan miras, di tempat kios penjualan jamu milik T.
“Kemudian pada Sabtu (17/3) kembali merazia di warung jamu S, terdapat barang bukti berupa 18 botol ukuran 1,5 liter big cola minuman beralkohol oplosan. Kemudian kembali merazia di hari yang sama pemilik warung AS dan AR terdapat jual miras oplosan,” terang Kasat.
“Hasil operasi tersebut kami bisa menangkap ada 6 orang di 5 TKP, barang bukti minum oplosan bahannya dari alkohol, soft drink dan macam-macam bahannya tidak sesuai takaran dan langsung dibuat,” sambung dia.
Diketahui minuman keras oplosan tersebut didapat dari Jakarta Timur. Keenam pelaku terancam terkena hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- 4 Orang Mati Konyol Setelah Menenggak Miras Oplosan, 1 Kritis