Enam Pelaku Miras Oplosan Ditangkap dari 5 Lokasi Berbeda
jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus enam pelaku, penjualan minuman keras oplosan di Kabupaten Bekasi, Senin (19/3).
Enam pelaku itu yaitu RS, T, AS, SM, SR, AR.
Kasat Narkoba AKBP Ahmad Fanani mengatakan, masyarakat menginformasikan di daerah Tambun Utara, sering terjadi penjualan miras oplosan. Bahkan, beberapa waktu lalu hingga menyebabkan korban tewas setelah minum barang haram tersebut.
“Kami langsung melakukan, menyasar daerah Tambun daerah Babelan, Tarumajaya dan di Cikarang Utara, itu banyak beredar minuman oplosan,” ucapnya.
Saat menggeledah kios jamu di wilayah Tambun Utara, ditemukan 29 bungkus kantong plastik bening berisikan oplosan miras jenis gingseng.
Diketahui miras itu dibawa oleh RS yang membeli dari AR. Selain itu ditempat yang lain terdapat penjualan miras, di tempat kios penjualan jamu milik T.
“Kemudian pada Sabtu (17/3) kembali merazia di warung jamu S, terdapat barang bukti berupa 18 botol ukuran 1,5 liter big cola minuman beralkohol oplosan. Kemudian kembali merazia di hari yang sama pemilik warung AS dan AR terdapat jual miras oplosan,” terang Kasat.
“Hasil operasi tersebut kami bisa menangkap ada 6 orang di 5 TKP, barang bukti minum oplosan bahannya dari alkohol, soft drink dan macam-macam bahannya tidak sesuai takaran dan langsung dibuat,” sambung dia.
Diketahui minuman keras oplosan tersebut didapat dari Jakarta Timur. Keenam pelaku terancam terkena hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal