Enam Pelaku Miras Oplosan Ditangkap dari 5 Lokasi Berbeda

Enam Pelaku Miras Oplosan Ditangkap dari 5 Lokasi Berbeda
Miras oplosan yang berhasil ditemukan polisi. Foto GoBekasi

Diketahui barang minuman keras oplosan tersebut didapat dari Jakarta Timur.

“Saya mengimbau masyarakat janganlah menjual miras oplosan, karena kalau mengakibatkan orang tewas terkena imbas tindak pidana,” tuturnya.

Enam pelaku tersebut dijerat pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013 jubcto Pasal 204 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (dam/gob)


Diketahui minuman keras oplosan tersebut didapat dari Jakarta Timur. Keenam pelaku terancam terkena hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News