Enam Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Ancol Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Selasa, 25 Juli 2023 – 22:15 WIB
Salah satu tersangka berinisial KH yang sebelumnya menabrak korban R juga menabrakkan motor ke MS.
"Kemudian setelah itu korban 2 (MS) berdiri dan kembali dipukul oleh tersangka A dan tersangka OW," kata Binsar.
Akibat pengeroyokan ini, korban R mengalami luka pada bagian kaki. Sementara korban MS mengalami luka bagian kepala, tangan dan dada.
Polisi turut menyita motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban. Kamera dan helm korban yang hancur juga disita.
Dari enam tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur. Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan juga pasal perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis televisi yang terjadi di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/7).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun