Enam Pemetik Motor di Batam Diringkus
Motor Curian Dijual ke Luar Pulau
Selasa, 05 Juni 2012 – 08:21 WIB
BATAM - Enam pemetik motor beserta sebelas motor curian diamankan Polsek Batuaji, Senin (4/6). Mereka diringkus dalam waktu empat hari di tempat yang berbeda.
Keenam pelaku itu adalah Hamsyah alias Ian, Dedi Purwanto, Hafis Nurahman, Juliansyah, Novri dan Rizal. Semuanya warga Sagulung. "Mereka semua pemetik," kata Kompol Tua Turnip, Kapolsek Batuaji, kemarin (4/6).
Sepeda motor curian yang digasak keenam pelaku adalah, Mio putih BP 5929 EU, Force one BP 4626 EM, Satria FU BP 6988 EW, Satria FU BP 6470 FE, Zuzuki Spin BP 6129 FD, Mio merah tanpa plat dengan nomor mesin 2802902229 yang hilang tangga 1 Juni, Zuzuzki nex tanpa plat yang dicuri tanggal 1 Juni, Satri BP 4737 GH hilanh tanggal 14 April, Satria FU BP 6169 EZ yang hilang tanggal 28 Februari, Mio BP 5088 GH, Zuzuki sky wave BP 6137 EF. "Motor curian ada delapan, tiganya motor yang dipakai keenam pelaku," ujar Turnip.
Kedelapan motor itu laporan kehilangan masuk ke Polsek Batuaji, Sagulung dan Lubukbaja. Turnip mengatakan, awal terungkapnya jaringan curanmor ini bermula dari informasi warga tentang tempat penadah motor curian. Polisi Batuaji yang bekerja sama dengan polresta Barelang akhirnya berhasil mengungkapkan kejahatan curanmor ini.
"Dalam waktu empat hari kami selidiki," kata Turnip.
BATAM - Enam pemetik motor beserta sebelas motor curian diamankan Polsek Batuaji, Senin (4/6). Mereka diringkus dalam waktu empat hari di tempat
BERITA TERKAIT
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara