Enam Pemetik Motor di Batam Diringkus
Motor Curian Dijual ke Luar Pulau
Selasa, 05 Juni 2012 – 08:21 WIB

Enam Pemetik Motor di Batam Diringkus
Selain sepeda motor curian tersebut polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 10 unit ponsel dari berbagai merek, tiga buah kunci T dan dua batang obeng. Hamsyah salah satu koordinator jaringan pencurian motor itu, mengaku kalau motor-motor yang digasak itu akan dijual ke luar pulau Batam. "Renacannya mau dijual ke luar pulau, tapi sudah keburu ditangap," ungkap Hamsyah yang mengaku tinggal di kaveling Lama Sagulung.
Dalam menjalankan aksi kata Hamsyah mereka keluar dua-dua orang. Satu orang joki sepeda motor mereka, satu lagi untuk joki sepeda motor curian. "Motor inventaris kami ada tiga, jadi kami main (melakukan pencurian) dua-dua orang," kata Hamsyah.
Keenam pelaku ini, kata Turnip, akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dari catatan Batam Pos, sejak awal tahun 2012 hingga kemarin sudah puluhan motor curian dan pelaku ranmor yang diamankan polisi Batuaji. Rata-rata pelaku curanmor ini mempunyai jaringan tersendiri. Dan di lokasi parkir sepeda motor curian yang sudah diamankan di Mapolsek Batuaji ditambah ke 11 unit diatas sudah mencapai 30 sepeda motor.
"Sebagiannya sudah diambil pemilik, yang sisa ini masih dalam pengembangan, baik karena pelaku yang belum ditangkap maupun yang bermasalah dengan dokumen," kata Turnip.(eja/jpnn)
BATAM - Enam pemetik motor beserta sebelas motor curian diamankan Polsek Batuaji, Senin (4/6). Mereka diringkus dalam waktu empat hari di tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga