Enam Penambang Liar Masuk Kejaksaan

Enam Penambang Liar Masuk Kejaksaan
Enam Penambang Liar Masuk Kejaksaan
TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menyatakan berkas penyidikan terhadap 6 pelaku penambangan illegal di Dusun Lampe, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja pada 27 Agustus lalu, telah lengkap. Keenam tersangka tersebut adalah Olis (31) warga Des Sei Seluang, RR 08, Samboja yang bertindak sebagai koordinator aksi penambangan yang diduga ilegal. Tersangka lain adalah, Muliadi  (30), Aco Tengang (35), Mirwan (28), Thamrin (33), dan Widodo (33).   

Kasubag Humas Polres Kutai Kartanegara (kukar),  Iptu Suwarno mengatakan bahwa para tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.  "Semua berkas tersangka ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga, kini tersangka serta alat bukti juga telah kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” terang Suwarno seperti dilansir Kaltim Post, Jumat (23/11).

Suwarno menerangkan, untuk tersangka Widodo merupakan sindikat lain yang lebih kecil dibanding jaringan penambang ilegal dari kelompok Olis Cs.  Hanya, untuk pencidukan serta lokasi penambangan tersebut tempatnya saling berdekatan. Yakni masuk dalam kawasan Tahura. Sementara modus yang mereka gunakan juga sama, yakni dengan memasukkan  sejumlah alat berat dan melakukan aktivitas tambang ilegal di malam hari.

Untuk tersangka Olis diketahui memang selaku otak aksi tambang ilegal sekaligus yang menyediakan sejumlah peralatan untuk melakukan penambangan. Sementara untuk empat tersangka lainnya, Muliadi, Aco Tengang, Mirwan dan Thamrin merupakan operator atau pekerja lapangan.

TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menyatakan berkas penyidikan terhadap 6 pelaku penambangan illegal di Dusun Lampe, Taman Hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News