Enam Penambang Liar Masuk Kejaksaan

Enam Penambang Liar Masuk Kejaksaan
Enam Penambang Liar Masuk Kejaksaan
Untuk barang bukti yang telah diserahkan kepada pihak kejaksaan yaitu, 4 unit mobil dump truk, 2 unit Excapator, 1 buah buldozer, batu bara sebanyak 1.443 metrik ton yang berada di stockpile, batu bara sebanyak 41 metrik ton di atas dump truk, satu unit kalkulator merk Casio, serta sebuah kuitansi jual beli batu bara.

Seperti diketahui, penggerebekan bermula dari laporan warga. Kasus ini tercatat sebagai tangkapan terbesar jajaran Polres Kukar sepanjang 2012. Para tersangka tertangkap basah melakukan penambangan pada malam hari.

Mereka dijerat Pasal 158 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) jo Pasal 50 (3) jo Pasal 78 (2) UU 41/1999 tentang Kehutanan. (qi/kri/fuz/jpnn)

TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menyatakan berkas penyidikan terhadap 6 pelaku penambangan illegal di Dusun Lampe, Taman Hutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News