Enam Pengacara Dampingi Zainal Arifin
Senin, 22 Agustus 2011 – 18:16 WIB
JAKARTA—Mabes Polri memeriksa mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein, Senin (22/8). Pemeriksaan ini merupakan kali pertama penyidik memeriksa Zainal dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan MK.
‘’Saat ini baru berjalan, kurang lebih satu jam. Didampingi 6 penasehat hukum. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Zainal Arifin Husein, terkait terbitnya surat yang diduga surat palsu,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombes (pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8) siang.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya penyidik telah menetapkan Zainal sebagai tersangka baru dalam kasus ini menyusul penemuan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus itu. Penyidik kemudian memanggilnya Senin pagi untuk dimintai keterangan selaku tersangka.
"Dalam analisa fakta yang diperoleh ada peran Zainal Arifin dalam mengkonsep surat yang tersimpan dalam komputer,’’ tambahnya.
JAKARTA—Mabes Polri memeriksa mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein, Senin (22/8). Pemeriksaan ini merupakan kali pertama
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak