Enam Penyetrum Ikan Ditangkap
Rabu, 09 Januari 2013 – 09:28 WIB
PALEMBANG – Merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta lingkungan, enam penyetrum ikan diringkus aparat Direktorat Polair Polda Sumsel. Keenam tersangka, dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 UU RI No 45/2009 tentang perubahan UU RI No.31/2004 tentang Perikanan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sekitar 30 menit kemudian, didapati lagi dua perahu dengan penumpang empat orang, yang melakukan aktivitas penyetruman ikan. Yakni Robiansyah (20) bersama Harun (19), dengan BB perahu ketek, dynamo, kabel listrik, jaring serta hasil tangkapan berupa 1 kg ikan dan 2 ons udang. Sementara dari Darmawi (19) dan Irwadi (54), peralatannya sama, dengan hasil 1 kg ikan dan 3 ons udang.
”Sosialisasi mengenai tidak diperbolehkannya menangkap ikan dengan alat setrum, sudah sering kami lakukan. Sehingga saat mendapat adanya laporan bahwa masih ada yang melakukannya, kami terpaksa menindak tegas. Menangkap ikan dengan menyetrum, selain merusak kelestarian ikan juga membahayakan warga karena listrik yang dialiri cukup tinggi,” kata Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Omad SIk, didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Denny Haryadi SIk, dan Kanit Gakkum AKP Arnis SH, Selasa (8/1).
Awalnya, petugas patroli mengamankan tersangka Agus (44) dan Dedi (22), warha Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin I, di perairan Borang, Kecamatan Banyuasin I, Senin (7/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari bapak dan anak itu, disita barang bukti (BB) perahu ketek, dynamo 1.000 Volt, 8 meter kabel listrik, jaring ikan, serta hasil setruman berupa 1 kg ikan dan 1,5 kg udang. Kemudian dilakukan penyisiran lagi, di perairan Salah, Kecamatan Banyuasin.
Baca Juga:
PALEMBANG – Merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta lingkungan, enam penyetrum ikan diringkus aparat Direktorat Polair
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku