Enam Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK
Senin, 24 Desember 2012 – 09:07 WIB
SEMARANG - Enam perusahaan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK (Upah Minimum Kota) 2013, pada hari terakhir pengajuan penangguhan kemarin. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang akan menindaklanjuti permohonan tersebut. Syarat yang paling utama harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerjanya di perusahaan bersangkutan. Gunawan menyatakan, permohonan penangguhan pembayaran UMK 2013 ditunggu hingga 21 Desember 2012 ini pukul 00.00 WIB. Setelah itu berkas permohonan penangguhan dikirm ke Pemprov Jateng.
‘’Nanti ada tim dari Provinsi Jateng yang mengevaluasi pengajuan permohonan itu. Jika hasilnya tidak memenuhi syarat, ya pasti (pengajuan penangguhan) tidak akan disetujui,’’ kata Kepala Disnakertrans Kota, Gunawan Saptogiri, ketika dihubungi kemarin.
Baca Juga:
Syarat pengajuan penangguhan, yakni sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Baca Juga:
SEMARANG - Enam perusahaan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK (Upah Minimum Kota) 2013, pada hari terakhir pengajuan penangguhan kemarin.
BERITA TERKAIT
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Diduga Hipotermia, Pendaki Asal Bengkulu Meninggal di Puncak Gunung Dempo
- Diduga Hipotermia, Seorang Pendaki Tewas di Gunung Dempo