Enam Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2013
Minggu, 04 November 2012 – 18:36 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 3 November 2012 kemarin, sudah ada enam provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013. Keenam provinsi itu adalah Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Muhaimin mengatakan, penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, lanjut Muhaimin, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.
Dirincikan, untuk UMP tahun 2013 Provinsi Papua menetapkan besaran Rp 1.710.000, Bengkulu sebesar Rp. 1.200.000, Bangka Belitung Rp. 1.265.000, Sumatera Utara Rp. 1.305.000, Kalimantan Selatan Rp. 1.337.500, dan Kalimantan Barat Rp. 1.060.000,
Baca Juga:
“Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP di propinsi lainnya dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (4/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 3 November 2012 kemarin, sudah ada enam provinsi
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya