Enam Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2013
Minggu, 04 November 2012 – 18:36 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 3 November 2012 kemarin, sudah ada enam provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013. Keenam provinsi itu adalah Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Muhaimin mengatakan, penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, lanjut Muhaimin, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.
Dirincikan, untuk UMP tahun 2013 Provinsi Papua menetapkan besaran Rp 1.710.000, Bengkulu sebesar Rp. 1.200.000, Bangka Belitung Rp. 1.265.000, Sumatera Utara Rp. 1.305.000, Kalimantan Selatan Rp. 1.337.500, dan Kalimantan Barat Rp. 1.060.000,
Baca Juga:
“Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP di propinsi lainnya dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (4/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 3 November 2012 kemarin, sudah ada enam provinsi
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang