Enam Saksi Beratkan Muchi

Enam Saksi Beratkan Muchi
Enam Saksi Beratkan Muchi
JAKARTA-Sebanyak 6 orang saksi bakal didudukan dalam persidangan Muchdi PR Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari IT dan tiga lainnya terdiri dari Wakil Ketua BIN M. A'sad, Mantan Dirut Garuda Indra Setiawan, dan Pollycarpus. Seperti yang dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (15/8)

 Lebih lanjut ia mengatakan jika keenam saksi tersebut mangkir dari persidangan besar kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa dan dengan sumpah. “Kalau saksi tidak datang berkas acara saksi akan disamakan dengan berkas acara yang akan disidangkan,” tegasnya.
Penjadwalan sidang rencananya akan ditentukan tujuh hari ke depan setelah penyerahan berkas serta pendaftaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk diketahui dugaan keterlibatan Muchdi PR dalam pembunuhan Munir didapat dari bukti elektronik, berupa surat permintaan tugas terhadap Pollycarpus oleh BIN yang digolongkan sebagai pembunuhan berencana. Selain itu juga bukti lain adalah 41 kali sambungan telepon antara Pollycarpus dan Muchdi PR. (rie/JPNN)


Berita Selanjutnya:
176 Napi Anak Dapat Remisi

JAKARTA-Sebanyak 6 orang saksi bakal didudukan dalam persidangan Muchdi PR Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari IT dan tiga lainnya terdiri dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News