Enam Santriwati Lapor Polisi, Duuuuh
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Heboh kasus dugaan pencabulan 14 santri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, belum mereda. Namun, kasus serupa kembali terjadi.
Kali ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap dari laporan enam santriwati ke Polres Lampung Timur (Lamtim), Sabtu (27/1).
Mereka melaporkan pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Lamtim, inisial NM, 52, dengan tuduhan pelecehan seksual.
Dari informasi yang dihimpun Radar Lampung (Jawa Pos Group), tiga dari enam santriwati masih tergolong anak di bawah umur. Mereka adalah UF (17), TR (16), IS (19), DW (19), NR (20), dan FR (18).
Saat lapor, keenam santriwati itu dimintai keterangan di ruang unit PPA Polres Lamtim.
Hasil penelusuran Radar Lampung, keenam korban diduga mengalami pelecehan seksual sekitar 2 tahun lalu.
Kala itu, terlapor merayu korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan meminta korban memegang alat kelamin terlapor.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Polda Lampung yang langsung turun tangan mem-back up penyelidikan kasus tersebut.
Kasus pencabulan dengan korban santriwati kembali terjadi di wilayah Lampung. Kali ini, enam santriwati lapor polisi.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya