Enam Tahanan Nusakambangan Ditetapkan Tersangka

Enam Tahanan Nusakambangan Ditetapkan Tersangka
BERANTAS - Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol Benny Mamoto, saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/3). Foto: Budi Siswanto/JPNN.
Sedangkan Rinaldi, cucu Kalapas, meski telah menjadi tersangka, tapi keterlibatannya masih bersifat patut diduga. "Rinal kan rekeningnya dipakai Marwan untuk menerima uang dari Hartoni. Di mana-mana, orang itu kalau rekeningnya mau dipakai, pasti tanya dan tahu mau dipakai untuk apa," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mamoto mengatakan bahwa BNN juga tengah memproses seorang nelayan bernama Jaylani Abdullah, yang kedapatan membawa lebih dari 500 gram sabu-sabu jenis kristal, pada 2 Maret lalu, di parkiran Mal Palembang Indah, Sumatera Selatan. "Barang buktinya telah dimusnahkan," katanya.

Menurut Mamoto, sabu-sabu milik Jaylani itu ditemukan di bawah jok motor Honda Supra BG 2292 RR, tepatnya seberat 530 gram. "Kami sisakan 28 gram lagi (untuk) dijadikan sebagai barang bukti di persidangan. Tersangka mengaku mendapat barangnya dari Malaysia," kata Benny Mamoto pula. "Tersangka terancam hukuman pidana Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. (sto/jpnn)

JAKARTA - Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan 6 orang yang ditahan dari Lapas Nusakambangan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News