Enam Tahun Bui Lagi untuk Gayus
Kamis, 01 Maret 2012 – 18:28 WIB
JAKARTA - Gayus Tambunan kembali mendapat vonis majelis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/3), mengganjar terdakwa perkara gratifikasi, penyuapan dan pencucian uang itu dengan hukuman enam tahun penjara. Dalam dakwaan, Gayus juga disebut menerima uang dari Alif Kuncoro terkait pengurusan persoalan pajak PT Bumi Resources, PT Arutmin dan PT KPC. Hanya saja menurut majelis, penuntut umum tidak dapat membuktikannya.
Ketua majelis, Suhartoyo, menyatakan bahwa mantan PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsidan pencucian uang. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan," kata Suhartoyo.
Baca Juga:
Sebelum vonis diucapkan, majelis menguraikan bahwa pemilik nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu terbukti menerima uang dari konsultan pajak Robertus Santonius, terkait keberatan pajak PT Meropolitan Retailmart. Gayus menerima Rp 925 juta dari Robertus, setelah PT Metropolitan Retailmart menerima pengembalian pajak sebesar Rp 12,6 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Gayus Tambunan kembali mendapat vonis majelis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor