Enam Tahun Bui Lagi untuk Gayus
Kamis, 01 Maret 2012 – 18:28 WIB
Karenanya oleh majelis, Perbuatan Gayus ini terbukti memenuhi unsur dakwaan kesatu Pasal 12 B ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi dan dakwaan kedua Pasal 12 B ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi. Gayus juga terbukti memenuhi tindak pidana pencucian uang mengacu dakwaan ketiga Pasal 3 ayat 1 huruf a UU TPPU. Gayus juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan keempat.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta majelis menghukum Gayus dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena perbuatan Gayus dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak sehingga dapat merugikan negara. Selain itu, Gayus juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, bekas pegawai negeri golongan III A itu memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan selama di persidangan.
Atas putusan itu, baik JPU maupun Gayus menyatakan pikir-pikir. Bagi Gayus, vonis kali ini adalah yang keempat kalinya diterima dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya Gayus juga pernah mendapat vonis bersalah untuk kasus penggelapan pajak, mafia hukum pemalsuan paspor.(ara/jpnn)
JAKARTA - Gayus Tambunan kembali mendapat vonis majelis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi