Enam Tahun Bui untuk Markus Nari Sang Terdakwa Korupsi e-KTP
Senin, 11 November 2019 – 20:46 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari saat dihadirkan pada pesidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 April 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Menanggpi vonis itu, Markus maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Menurut MArkus, dirinya tak pernah menerima uang USD 400 ribu dari Sugiharto.
"Saya merasa heran ketika ditanyakan kepada Sugiharto apa bentuk uang yang diserahkan ke saya. Sugiharto mengatakan dolar Singapura dan saya tidak pernah melihat uang itu," kata Markus.(antara/jpc/jpnn)
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun bui kepada anggota DPR 2009-2014 Markus Nari dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Hadiri Buka Puasa Bersama PM Kamboja, Ketum PP AMPG Sampaikan Salam dari Presiden Prabowo & Ketum Golkar Bahlil
- SOKSI Golkar Masih Mendua, Ada Rekomendasi agar Bahlil Bekukan Kubu Ali Wongso Sinaga
- Beredar Surat DPP Golkar Buat Bahlil, Isinya Rekomendasi Pembekuan SOKSI Kubu Ali Wongso
- Bahlil Puji Kepemimpinan Dave Laksono di Kosgoro: Sahabat Sejati yang Hebat
- RUU TNI Disahkan Meski Banyak Protes, Idrus Golkar Singgung Sosialisasi