Enam Tahun Bui untuk Markus Nari Sang Terdakwa Korupsi e-KTP
Senin, 11 November 2019 – 20:46 WIB
Menanggpi vonis itu, Markus maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Menurut MArkus, dirinya tak pernah menerima uang USD 400 ribu dari Sugiharto.
"Saya merasa heran ketika ditanyakan kepada Sugiharto apa bentuk uang yang diserahkan ke saya. Sugiharto mengatakan dolar Singapura dan saya tidak pernah melihat uang itu," kata Markus.(antara/jpc/jpnn)
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun bui kepada anggota DPR 2009-2014 Markus Nari dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Prabowo Usul Pilkada Lewat DPRD Saja, Doli Kurnia Golkar Membela
- Jokowi Dipecat PDIP, Golkar Siap Menampung
- Golkar Selalu Terbuka, Bahlil Tunggu Respons Jokowi
- Bang Zul Sebut Rakyat Mendapat Manfaat Jika Pilkada Dipilih Langsung
- Agung Laksono Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kemayoran
- Menjelang Musda 2024, Ade Ginanjar Dinilai Layak Pimpin Golkar Jabar