Enam Tahun Bui untuk Penganiaya Marinir

Enam Tahun Bui untuk Penganiaya Marinir
Enam Tahun Bui untuk Penganiaya Marinir

jpnn.com - SURABAYA - Edy Musgianto, 40, akhirnya mendapat vonis enam tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Burhanudin. Pria warga Sidoarjo itu terbukti menganiaya Titok Slamet Riyadi yang juga anggota Marinir Kesatuan Karangpilang, Surabaya.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya lima tahun. Menurut Burhanudin, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya saksi korban. Akibatnya, korban terluka cukup parah.  "Atas dasar itu, mengadili Edy dengan hukuman penjara enam tahun," tegas Burhanudin saat membacakan putusan tersebut.

Pria asal perumahan Pejaya Trosobo, Sidoarjo, itu dijerat pasal 354 ayat 1. Pasalnya, Edy terbukti melakukan tindak penganiayaan berat. Titok harus dirawat di Rumah Sakit TNI-AL dr Ramelan.

Penganiayaan itu terjadi pada 13 Mei lalu pukul 21.30. Saat itu, Ita Sari Apriyanti, yang berstatus istri saksi korban, mengontak Edy. Keduanya membuat janji di depan minimarket di sekitar Stasiun Pasar Turi.

Akibat perbuatan Edy itu, Titok terluka parah. Hasil visum menunjukkan, terdapat lebih dari sepuluh titik luka. Di antaranya bibir sobek, tulang rahang patah, bagian belakang kepala luka, pendarahan ekstra di bagian dalam kepala, serta luka-luka lain yang sangat kronis.

Seusai membacakan putusan, Burhanudin memberikan kesempatan kepada Edy untuk mengajukan banding atau pikir-pikir dahulu. Edy pun memilih pikir-pikir sebelum bersikap. Namun, dia menyatakan bahwa vonis tersebut cukup berat.

Sidang yang digelar di ruang Candra kemarin dijaga ketat polisi. Sebab, banyak rekan saksi korban dari kesatuan Marinir Karangpilang menyaksikan sidang tersebut. Namun, hingga sidang selesai, situasi berjalan kondusif. (riq/c2/diq)

SURABAYA - Edy Musgianto, 40, akhirnya mendapat vonis enam tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Burhanudin. Pria


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News