Enam Tahun Cabuli Anak Kandung

Enam Tahun Cabuli Anak Kandung
Enam Tahun Cabuli Anak Kandung
BATAM - Zulkifli (38), terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya selama enam tahun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/9) sore. Zulkifli mengalami kelainan seks sehingga ketika tak dilayani istrinya, anaknya jadi sasaran.

Kejadian itu berawal di tahun 2008. Saat itu istri Zulkifli sedang ke pasar. Ia melihat anaknya, MA, sedang bermain komputer. Entah kenapa, Zulkifli tiba-tiba merasa bernafsu. Ia langsung meraba-raba tubuh MA dari belakang. Karena MA tak memberontak ia langsung membawa MA ke kamar dan memperkosanya.

Beberapa tahun sebelum itu, terdakwa sudah memulai aksinya dengan menjamah-jamah tubuh anaknya hingga menciumnya dengan penuh nafsu. Hal itu terungkap pada persidangan tertutup yang dipimpin oleh hakim Ranto Indra Karta SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zulkifli telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Zulkifli dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan atau pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BATAM - Zulkifli (38), terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya selama enam tahun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/9) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News