Enam Tahun Cabuli Anak Kandung

Enam Tahun Cabuli Anak Kandung
Enam Tahun Cabuli Anak Kandung
Selain sidang dakwaan, sidang tersebut dilanjutkan dengan keterangan saksi yang dari Sg, istri terdakwa yang juga ibu MA. Dalam memberikan keterangan, Sg  mengatakan perbuatan terdakwa baru diketahui ketika ia terbagun dari tidur, Sabtu (18/6)sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Usai melihat kejadian tersebut, Sg langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dan sejak tertangkap, berakhirlah pertualangan bapak yang tak bermoral ini.

Usai sidang Hakim Ranto mengatakan, terdakwa mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena mempunyai hasrat seks yang berlebihan. "Terdakwa mengaku harus melakukan hubungan badan minimal lima kali sehari karena sudah menjadi kebiasaan. Dia juga mengaku tak bisa menghitung sudah berapa kali ia melakukan perbuatan tersebut, karena hampir dilakukan setiap ada kesempatan. Padahal istrinya sedang hamil," ujar Ranto.(jpnn)

BATAM - Zulkifli (38), terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya selama enam tahun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/9) sore.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News