Enam Tahun Cabuli Anak Kandung
Jumat, 23 September 2011 – 01:06 WIB

Enam Tahun Cabuli Anak Kandung
Selain sidang dakwaan, sidang tersebut dilanjutkan dengan keterangan saksi yang dari Sg, istri terdakwa yang juga ibu MA. Dalam memberikan keterangan, Sg mengatakan perbuatan terdakwa baru diketahui ketika ia terbagun dari tidur, Sabtu (18/6)sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca Juga:
Usai melihat kejadian tersebut, Sg langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dan sejak tertangkap, berakhirlah pertualangan bapak yang tak bermoral ini.
Usai sidang Hakim Ranto mengatakan, terdakwa mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena mempunyai hasrat seks yang berlebihan. "Terdakwa mengaku harus melakukan hubungan badan minimal lima kali sehari karena sudah menjadi kebiasaan. Dia juga mengaku tak bisa menghitung sudah berapa kali ia melakukan perbuatan tersebut, karena hampir dilakukan setiap ada kesempatan. Padahal istrinya sedang hamil," ujar Ranto.(jpnn)
BATAM - Zulkifli (38), terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya selama enam tahun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/9) sore.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah