Enam Tahun jadi Buronan, Koruptor Dana Bantuan Koperasi Ditangkap

Di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Endang Rahmat divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim. Sementara Hedi Tahap dan Dadang Maskun Basuki divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Hedi Tahap melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan. Empat terdakwa lainnya adalah pengurus Koperasi Harapan Maju yang fiktif itu, Yadi Supriadi alias Hatami, Sapudin alias M Dodi, Ijim alias Jasmani, dan M Yusuf alias Sukriya masing-masing divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Serang.
Dalam kasus yang sama, dua pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni mantan Asisten Deputi Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha (Asdep Lisau) pada Saputra, dan mantan Kabid Lisau Ramal Sihombing turut diseret ke meja hijau, namun divonis bebas oleh majelis hakim di PN Serang.
Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Banten terhadap bantuan penguatan modal koperasi senilai Rp 4,8 miliar yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM kepada sebuah koperasi fiktif bernama Koperasi Harapan Maju di Desa Keboncau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada 2004 lalu.
Dana bantuan untuk penguatan modal koperasi tersebut diberikan kepada 10 kelompok tani/UKM di 3 provinsi, yakni Banten, Lampung, dan Sulawesi Tengah.
Penetapan kelompok tani/UKM itu tertuang dalam surat keputusan Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 79/Kep/M.KUKM/VIII/2004 tertanggal 25 Agustus 2004.
Pelanggaran hukum yang dilakukan, antara lain, Disperindagkop Kabupaten Serang memberikan rekomendasi koperasi penerima bantuan sebelum juknis dikeluarkan. Rekomendasi itu dilayangkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk dijadikan dasar pemberian dana bantuan.(wahyudin/radarbanten/jpnn)
SERANG - Pelarian Supendi alias Pendi selama enam tahun akhirnya berakhir. Tersangka kasus korupsi dana bantuan bergulir dari Kementerian Koperasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Ke Riau, Menhut Raja Antoni Disambut Proses Adat Tepuk Tepung Tawar
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Hardiyanto Kenneth Tinjau Jalan Rusak di Flyover Grogol yang Sering Memicu Kecelakaan
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi