Enam Tahun Kurangi Isi Elpiji 3 Kg, SPPBE di Lampura Akhirnya Disegel Polisi

Enam Tahun Kurangi Isi Elpiji 3 Kg, SPPBE di Lampura Akhirnya Disegel Polisi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Budiman mengatakan untuk alat pengisian tabung gas elpiji di SPPBE PT Adi Sejahtera ini tidak pernah ditera ulang.

Kendati demikian, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung belum menetapkan YS pemilik SPPBE PT Adi Sejahtera sebagai tersangka.

Budimana menuturkan bahwa pihaknya masih menetapkan YS sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan ditingkatkan menjadi tersangka.

" YS akan kita jerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf c, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," jelasnya.(ozy)


Jajaran Polda Lampung menggerebek Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kabupaten Lampung


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News