Enam Tahun Lumpur Lapindo, Derita Tak Kunjung Sirna

Enam Tahun Lumpur Lapindo, Derita Tak Kunjung Sirna
Pusat semburan Lumpur Lapindo. Foto : Fatkhurroziq/Jawa Pos
Akhirnya, sejak 2007 hingga sekarang, yang ada adalah penanganan sporadis. "Kalau volume lumpur meningkat, dibangun tanggul yang lebih tinggi. Kemudian, volume tersebut dibuang ke Kali Porong untuk diseret ke laut. Begitu saja. Aneh, menurut saya," ucap Amin. Kondisi itu kemudian diperburuk lagi ketika pada 2009 Mahkamah Agung memutuskan Lapindo tidak bersalah dalam munculnya semburan lumpur di Sidoarjo tersebut.

 

Sebuah putusan yang dianggap janggal oleh Amin. "Tanpa mengurangi respek saya terhadap putusan hukum, pertanyaannya adalah apakah bila tidak ada eksplorasi di sumur Banjarpanji I juga tetap akan muncul semburan lumpur?" ucapnya, dengan nada tanya. Amin khawatir bakal terjadi pembiaran dan tak pernah ada upaya serius menutup semburan tersebut.

 

Kekhawatiran Amin terbukti. Sejak 2009, setelah mempunyai keputusan hukum tetap dan dinyatakan tidak bersalah, PT Lapindo Brantas tak lagi melakukan upaya atau mengeluarkan koceknya terhadap upaya penghentian semburan lumpur. Tanggung jawab kemudian pindah ke pundak pemerintah yang juga tak menunjukkan keseriusan.

 

Juru Bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Khusairi pun mengakui hal tersebut. "Memang belum ada rencana atau skema untuk menghentikan semburan. Penanganan kami sementara ya menjaga agar tidak meluas saja semburan yang ada," katanya.

 

SEJAK 16 April lalu, lebih dari 2.000 orang secara bergantian memblokade tanggul lumpur di titik 25, Porong, Sidoarjo. Mereka adalah warga korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News