Enam Tahun Lumpur Lapindo, Derita Tak Kunjung Sirna
Senin, 28 Mei 2012 – 05:25 WIB
Akhirnya, sejak 2007 hingga sekarang, yang ada adalah penanganan sporadis. "Kalau volume lumpur meningkat, dibangun tanggul yang lebih tinggi. Kemudian, volume tersebut dibuang ke Kali Porong untuk diseret ke laut. Begitu saja. Aneh, menurut saya," ucap Amin. Kondisi itu kemudian diperburuk lagi ketika pada 2009 Mahkamah Agung memutuskan Lapindo tidak bersalah dalam munculnya semburan lumpur di Sidoarjo tersebut.
Sebuah putusan yang dianggap janggal oleh Amin. "Tanpa mengurangi respek saya terhadap putusan hukum, pertanyaannya adalah apakah bila tidak ada eksplorasi di sumur Banjarpanji I juga tetap akan muncul semburan lumpur?" ucapnya, dengan nada tanya. Amin khawatir bakal terjadi pembiaran dan tak pernah ada upaya serius menutup semburan tersebut.
Kekhawatiran Amin terbukti. Sejak 2009, setelah mempunyai keputusan hukum tetap dan dinyatakan tidak bersalah, PT Lapindo Brantas tak lagi melakukan upaya atau mengeluarkan koceknya terhadap upaya penghentian semburan lumpur. Tanggung jawab kemudian pindah ke pundak pemerintah yang juga tak menunjukkan keseriusan.
Juru Bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Khusairi pun mengakui hal tersebut. "Memang belum ada rencana atau skema untuk menghentikan semburan. Penanganan kami sementara ya menjaga agar tidak meluas saja semburan yang ada," katanya.
SEJAK 16 April lalu, lebih dari 2.000 orang secara bergantian memblokade tanggul lumpur di titik 25, Porong, Sidoarjo. Mereka adalah warga korban
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa