Enam Tahun Lumpur Lapindo, Derita Tak Kunjung Sirna
Senin, 28 Mei 2012 – 05:25 WIB
Pagar Rekontrak menuntut pembayaran jual beli dilakukan secara tunai, tidak secara bertahap dengan sistem 20 dan 80. Selain itu, pihak PT LB dituntut memberikan 30 hektare lahan sebagai bentuk ganti rugi imateriil. Mereka bercita-cita, dengan menuntut tanah 30 hektare, warga dapat hidup berkumpul kembali, tidak tercerai berai.
Untuk menjalankan kewajibannya yang tertuang dalam Perpres No 14 Tahun 2007, PT LB membentuk perusahaan baru bernama PT Minarak Lapindo Jaya (PT MLJ). Selanjutnya, semua urusan terkait penanganan masalah-masalah sosial, termasuk pencitraan positif kelompok usaha Bakrie dalam penanganan kasus Lapindo, ditangani PT MLJ.
Sementara warga yang setuju dengan Perpres No 14 Tahun 2007 belum juga dapat realisasi nyata. Meskipun telah dijamin oleh Perpres No 14 Tahun 2007, PT MLJ belum melakukan pembayaran uang muka 20 persen dalam proses jual beli tersebut.
Memang, alasan PT MLJ kala itu masuk akal juga. Mereka tidak mau membayar aset seseorang yang tidak jelas bukti kepemilikannya. Bisa saja orang luar mengaku punya aset di kawasan peta area terdampak. Padahal, seseorang itu berbohong.
SEJAK 16 April lalu, lebih dari 2.000 orang secara bergantian memblokade tanggul lumpur di titik 25, Porong, Sidoarjo. Mereka adalah warga korban
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo