Enam Terdakwa Prostitusi Online Segera Dihukum Cambuk
Senin, 02 Juli 2018 – 03:30 WIB
“Mereka kita tangkap di sebuah rumah di Cunda, dan di kawasan SPBU Cunda serta di tempat karaoke SGP Lhokseumawe,”ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta didampingi Wakapolres Kompol Imam Hasfali, Kabag Ops Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha saat itu.
Kapolres menyebutkan, wanita dan pria yang ditangkap itu diduga terlibat dalam prostitusi online dan manual. Bahkan, masing-masing mereka berperan, mulai dari penghubung, PSK, mami, penyedia tempat dan lelaki hidung belang. (arm/mai)
Enam terdakwa perkara prostitusi online segera menjalani hukuman eksekusi cambuk, Selasa (3/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat