Enam Terpidana Menyusul Ditembak Mati
Jumat, 17 Mei 2013 – 15:38 WIB
JAKARTA - Selepas mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan di Palembang, kejaksaan dalam waktu dekat akan melakukan hal serupa pada enam terpidana lain. Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi Jumat (17/5), tak membantah atau membenarkan eksekusi akan dilakukan dalam bulan ini juga. "Pada dasarnya eksekusi mati tak seperti eksekusi biasa yang bisa dipertontonkan," elak Basrief saat ditanya kapan pelaksaan eksekusi. yang upaya hukumnya sudah terpenuhi semua," tegasnya.
Ditambahkan pula, eksekusi dilakukan setelah para terpidana tersebut tak lagi punya upaya hukum untuk menolak pelaksanaan eksekusi. "Mereka yang kita ekskusi adalah
Baca Juga:
Disebutkan pula, dari tiga terpidana yang dieksekusi Jumat dini hari, dua diantaranya dimakamkan di Palembang sedangkan seorang lagi (Suryadi) dikuburkan di Cilacap, Jawa Tengah. Jurit dan Ibrahim dimakamkan di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Suryadi merupakan terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan Pusri pada tahun 1991. Sementara Jurit dan Ibrahim, terbukti melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di kawasan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2003.
JAKARTA - Selepas mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan di Palembang, kejaksaan dalam waktu dekat akan melakukan hal serupa pada enam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan