Enam Tersangka Diduga Terlibat Teror Aceh
Selasa, 13 Maret 2012 – 16:10 WIB
Dimana, ujarnya, bom berdiameter 15 centimeter dan tinggi 50 Cm dalam tabung, memiliki daya ledak low eksplosif. Dari barang bukti tersebut, satu unit merupakan rakitan dan didalamnya ada benda-benda berbagai komposisi. Meliputi adanya mesiu, partikel-partikel, pengapian, dan juga kabel.
Baca Juga:
Sesuai perundang-undangan bahwa barang siapa memiliki, membawa, atau menggunakan, bahan peledak ilegal, maka akan dihukum sesuai prosedur. Apalagi dari awal tahun, pihaknya telah menginfaormasikan agar masyarakat menyerahkan senjata atau bahan peledak. Serta merazia dan memberikan sanksi terhadap yang ‘bandel’ tidak menyerahkan ke pihak keamanan.
Dari pengembangan kemarin, pihaknya mengamankan tiga warga Aceh Utara. Yaitu US, SL, dan DG. Ketiga TSK yang ditangkap belakangan di wilayah Polres Aceh Utara ini, masih diselidiki lebih lanjut keterlibatannya dengan bom Lhoong.
“Terlampau cepat saya sebutkan sekarang ini, karena kami pun masih mengembangkan dan menyelidiki. Untuk saat ini, cukup ini saja dulu. Nanti akan saya kasih tahu lagi kelanjutannya,” tukasnya lagi.
BANDAACEH--Misteri penggerebekan tim khusus kepolisian yang meringkus enam tersangka, dari beberapa lokasi terpisah di Aceh Utara dan kawasan Aceh
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB