Enam Tersangka Kasus Bansos Menang Praperadilan
jpnn.com - BENGKULU - Enam tersangka kasus bansos Pemko Bengkulu memenangkan gugatan praperadilan. Kejaksaan Negeri setempat belum menentukan sikap terkait putusan yang diambil Pengadilan Negeri Bengkulu itu.
Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan sikap.
"Kita ekspose dulu di Kejati lalu di Kejagung baru nanti kita tentukan sikap selanjutnya," terang Made saat dikonfirmasi kemarin (30/10).
Enam tersangka kasus bansos itu adalah Walikota Bengkulu Helmi Hasan SE, wakil walikota Ir Patrianas Sosialinda, eks walikota Ahmad Kenedi SH MH, serta Sawaludin Simbolon, Sandi Bernardo, dan Irman Sawiran.
Made menuturkan jika pihaknya belum dapat memastikan jadwal ekspose perkara ini karena hingga kemarin belum mendapatkan salinan putasan Praperadilan di PN Bengkulu. "Kita masih tunggu salinannya dulu baru dapat lakukan ekspose," katanya. (320/sam/jpnn)
BENGKULU - Enam tersangka kasus bansos Pemko Bengkulu memenangkan gugatan praperadilan. Kejaksaan Negeri setempat belum menentukan sikap terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak