Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung
Senin, 04 Juli 2011 – 20:22 WIB

Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung
JAKARTA— Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyebutkan, enam dari 23 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi sudah dimaafkan oleh pemerintah Arab Saudi. Keenam orang TKI tersebut lepas dari ancaman hukuman pancung.
“Dari 23 orang TKI yang masuk daftar tunggu hukuman pancung, sudah ada 6 orang TKI yang dimaafkan.Tinggal 17 orang TKI lagi yang masih diproses dan mudah-mudahan masih bisa dibela,” ungkap Jumhur di kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (4/7).
Jumhur menjelaskan, sebenarnya proses pembelaan atau permohonan maaf biasanya diajukan oleh pemerintah Indonesia pada saat proses persidangan. Permohonan maaf itu disampaikan kepada pihak keluarga majikan atau keluarga korban.
”Kita akan berusaha meningkatkan pemaafaan itu. Jadi bukan dengan upaya diplomasi lagi, tetapi sudah menggunakan upaya kultural yang tentunya juga dengan bantuan satgas yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
JAKARTA— Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyebutkan, enam dari 23 orang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025