Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung
Senin, 04 Juli 2011 – 20:22 WIB
JAKARTA— Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyebutkan, enam dari 23 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi sudah dimaafkan oleh pemerintah Arab Saudi. Keenam orang TKI tersebut lepas dari ancaman hukuman pancung.
“Dari 23 orang TKI yang masuk daftar tunggu hukuman pancung, sudah ada 6 orang TKI yang dimaafkan.Tinggal 17 orang TKI lagi yang masih diproses dan mudah-mudahan masih bisa dibela,” ungkap Jumhur di kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (4/7).
Jumhur menjelaskan, sebenarnya proses pembelaan atau permohonan maaf biasanya diajukan oleh pemerintah Indonesia pada saat proses persidangan. Permohonan maaf itu disampaikan kepada pihak keluarga majikan atau keluarga korban.
”Kita akan berusaha meningkatkan pemaafaan itu. Jadi bukan dengan upaya diplomasi lagi, tetapi sudah menggunakan upaya kultural yang tentunya juga dengan bantuan satgas yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
JAKARTA— Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyebutkan, enam dari 23 orang
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga