Enam Warga Malaysia Pembobol Uang ATM Ditangkap
Senin, 03 Maret 2014 – 14:20 WIB
Menurut Arief, di empat lokasi itu diketahui terjadi penarikan ilegal tanpa mengetahui siapa yang mengambil. "Yang jelas pemegang kartu ATM asli tidak pernah mengambil," kata Arief.
Baca Juga:
Dalam penangkapan itu berhasil disita barang bukti uang USD 6000, 63 Dollar Singapura, 600 Bath Thailand dan Rp26.127.000. Jika ditotal secara keseluruhan yakni sekira Rp726,5 juta. Disita juga handphone, sim card, ipad dan laptop.
Para tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, pasal 48 juncto pasal 32 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap sindikat pencurian uang Anjungan Tunai Mandiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Peretas Laman Pemkot Kendari Diduga Pengelola Situs Judi Online
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang