Enam Warga Tertangkap Tangan Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Kawasan Perkebunan
Senin, 15 Juni 2020 – 01:50 WIB

Petugas kepolisian memperlihatkan enam orang tersangka diduga pemain judi dadu saat diamankan sementara di Mapolsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ahad (14/6/2020). F: ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh
“Enam tersangka ini juga terancam pidana cambuk di muka umum,” kata AKP Fadillah menambahkan.
BACA JUGA: Oknum Kadis Ini Bikin Heboh Warganet, Videonya Langsung Viral di Media Sosial
AKP Fadillah juga memastikan keenam tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana judi (maisir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Perda (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.(antara/jpnn)
Sebanyak enam orang warga di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tertangkap basah saat asyik berbuat terlarang di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh