Enam Warga Tertangkap Tangan Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Kawasan Perkebunan
Senin, 15 Juni 2020 – 01:50 WIB
“Enam tersangka ini juga terancam pidana cambuk di muka umum,” kata AKP Fadillah menambahkan.
BACA JUGA: Oknum Kadis Ini Bikin Heboh Warganet, Videonya Langsung Viral di Media Sosial
AKP Fadillah juga memastikan keenam tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana judi (maisir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Perda (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.(antara/jpnn)
Sebanyak enam orang warga di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tertangkap basah saat asyik berbuat terlarang di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Ketua Fraksi PKS: Siapa pun yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini