Enam Warung Bandel Aja Bandel Jual Miras

Total ada enam tempat yang dirazia hingga Selasa dini hari itu (5/6). Dari hasil operasi tersebut, ratusan botol miras diamankan.
Perinciannya, 163 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral, 10 bir hitam, dan 10 botol anggur.
Iptu Nur Sugeng menyatakan, semua penjual miras itu sudah dibawa ke mapolsek. Barang buktinya dibawa ke mapolres.
"Penjualnya dikenai pasal tipiring (tindak pidana ringan)," tuturnya.
Kapolsek Kebomas Kompol Rony Edi Jusuf menegaskan akan terus menggeber razia miras.
Setiap hari. Tujuannya membersihkan Kota Santri dari penyakit masyarakat yang menyuburkan maksiat.
Sebab, lanjut Kompol Rony, miras tidak hanya dilarang agama. Ada perda yang mengatur peredarannya.
Selain itu, ada ancaman pidana bagi para penjual. "Lebih-lebih kalau miras oplosan," jelasnya.
Petugas patroli kepolisian merazia sejumlah warung yang diduga menjual ratusan miras.
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Bea Cukai Gelorakan Pemberantasan Rokok & Miras Ilegal Lewat Kegiatan di Mojokerto Ini
- Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal