Enam Warung Bandel Aja Bandel Jual Miras
Total ada enam tempat yang dirazia hingga Selasa dini hari itu (5/6). Dari hasil operasi tersebut, ratusan botol miras diamankan.
Perinciannya, 163 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral, 10 bir hitam, dan 10 botol anggur.
Iptu Nur Sugeng menyatakan, semua penjual miras itu sudah dibawa ke mapolsek. Barang buktinya dibawa ke mapolres.
"Penjualnya dikenai pasal tipiring (tindak pidana ringan)," tuturnya.
Kapolsek Kebomas Kompol Rony Edi Jusuf menegaskan akan terus menggeber razia miras.
Setiap hari. Tujuannya membersihkan Kota Santri dari penyakit masyarakat yang menyuburkan maksiat.
Sebab, lanjut Kompol Rony, miras tidak hanya dilarang agama. Ada perda yang mengatur peredarannya.
Selain itu, ada ancaman pidana bagi para penjual. "Lebih-lebih kalau miras oplosan," jelasnya.
Petugas patroli kepolisian merazia sejumlah warung yang diduga menjual ratusan miras.
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis