Enam WNA Asal Timteng Dideportasi
Kamis, 16 Februari 2012 – 01:09 WIB
TANGERANG - Memasuki tanah air dengan paspor palsu, membuat sepasang suami istri warga negara (WN) Iran beserta dua anaknya dibekuk petugas Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pasalnya, satu keluarga itu menggunakan paspor palsu Prancis. Mereka dibekuk sesaat tiba di Terminal 2 D Kedatangan, Bandara Soetta, Senin (13/2) lalu.
Empat WN Iran itu bernama Sharokh Fatehi Ghahfarokhi, 45 (ayah), Niloufar Kheiry Avarvand, 35 (ibu) serta anaknya, Pateha Fatehi Ghahfarokhi, 12 dan Ilya Fatehi Ghahfarokhi, 10. Pada hari yang sama petugas juga mengamankan dua WN Suriah yang juga masuk ke Indonesia menggunakan paspor kebangsaan Bulgaria. Keduanya bernama Thabet Korkis, 35 dan Milad Korkis, 40.
Baca Juga:
Kepala Divisi Keimigrasian pada Kanwil Kemenhumham DKI Jakarta, Kabul Priyono mengatakan terungkapnya pemalsuan paspor ini berkat kejelian petugas di lapangan. ”Bila dilihat kasat mata tak ada perbedaan antara paspor asli asal Prancis dan Bulgari dengan yang palsu,” terangnya kepada INDOPOS (JPNN Group) usai press conference, Rabu (15/2).
Namun, berkat kejelian petugas saat memeriksa 6 warga negara asing (WNA) tersebut akhirnya bisa dibuktikan kalau mereka menggunakan paspor palsu saat datang ke Indonesia. ”Dengan terungkap kasus ini, berarti bukan paspor Indonesia yang bisa dipalsukan. Paspor asal negara Eropa juga bisa dipalsukan,” ungkapnya juga.
TANGERANG - Memasuki tanah air dengan paspor palsu, membuat sepasang suami istri warga negara (WN) Iran beserta dua anaknya dibekuk petugas
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS