Enam WNA Dilepaskan di Perbatasan
Jumat, 28 Oktober 2011 – 10:40 WIB
![Enam WNA Dilepaskan di Perbatasan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Enam WNA Dilepaskan di Perbatasan
NUNUKAN-Lima warga Malaysia dan 1 warga Filipina yang diduga melanggar batas negara Indonesia -Malaysia, di patok perbatasan 708 Simenggaris, Rabu (26/10) lalu, akhirnya diserahkan ke Pos Tentara Diraja Malaysia (TDRM) Serudong. “Proses pengembalian warga Malaysia tersebut ke Pos TDRM Serudong, dilakukan langsung petugas TDRM yang bertugas di Pos Simenggaris. Dua orang petugas kita (Yonif 62/MTG, red) hanya mendampingi sampai ke Pos Serudong,” imbuhnya.
“Kita lepas mereka hari itu juga (Rabu, red). Karena setelah kroscek lanjutan dilakukan dan berdasar GPS arah, warga asing tersebut masih berada di kawasan Malaysia. Belum masuk wilayah kita. Lagipula mereka hanya beristirahat sejenak di sekitar patok,” terang Dansatgas Pamtas Yonif 621/MTG, Letkol Inf Sulaiman Amiruddin, kepada Radar Tarakan (Group JPNN) kemarin.
Menurut Sulaiman, kroscek lanjutan yang dilakukan personil Satgas Pamtas Pos Terpadu Gabungan Indonesia-Malaysia, Simenggaris, tidak ditemukan indikasi-indikasi mencurigakan. Kata dia, warga Malaysia tersebut hanya melakukan pengukuran tanah yang ditugaskan oleh sebuah perusahaan. Termasuk hasil pemeriksaan barang-barang bawaan 6 pria paro baya tersebut, tidak ditemukan barang-barang berbahaya. Hanya satu unit GPS dan secarik peta. Itupun telah dikembalikan oleh Petugas Yonif 62/MTG yang bertugas diwilayah tersebut.
Baca Juga:
NUNUKAN-Lima warga Malaysia dan 1 warga Filipina yang diduga melanggar batas negara Indonesia -Malaysia, di patok perbatasan 708 Simenggaris, Rabu
BERITA TERKAIT
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur