Enam WNA Ngadu ke Ombudsman
Selasa, 19 Februari 2013 – 08:44 WIB
MATARAM–Enam orang Warga Negara Asing (WNA) mengadu ke Ombudsman NTB, Senin (18/2). Mereka merasa dirugikan dengan perlakuan dan pelayanan yang diberikan pemerintah. Dari keenam WNA tersebut, dua orang berasal dari Newziland, tiga dari Australia, dan satu orang warga negara Irlandia.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hamkim mengatakan, enam orang tersebut datang mengadu untuk mendapatkan jalan penyelesaian atas masalah yang dihadapi. Beberapa permasalahan yang diadukan di antaranya masalah kepemilikan tanah dan perlakuan aparat.
Salah seorang warga Newziland yang telah membeli tanah seluas 1,8 hektare di kawasan Kuta, Lombok Tengah merasa dirugikan karena tanah yang telah dibeli dengan dana ratusan juta itu tidak diberikan sertifikat. Belakangan tanah yang dibeli menggunakan atas nama warga Indonesia itu malah diklaim sebagai lahan konserpasi alam.
“Mereka merasa dirugikan karena telah mengeluarkan uang ratusan juta baru diberitahu bahwa lahan tersebut merupakan lahan koserpasi alam,” kata Adhar.
MATARAM–Enam orang Warga Negara Asing (WNA) mengadu ke Ombudsman NTB, Senin (18/2). Mereka merasa dirugikan dengan perlakuan dan pelayanan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom