Enam WNA Ngadu ke Ombudsman
Selasa, 19 Februari 2013 – 08:44 WIB

Enam WNA Ngadu ke Ombudsman
MATARAM–Enam orang Warga Negara Asing (WNA) mengadu ke Ombudsman NTB, Senin (18/2). Mereka merasa dirugikan dengan perlakuan dan pelayanan yang diberikan pemerintah. Dari keenam WNA tersebut, dua orang berasal dari Newziland, tiga dari Australia, dan satu orang warga negara Irlandia.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hamkim mengatakan, enam orang tersebut datang mengadu untuk mendapatkan jalan penyelesaian atas masalah yang dihadapi. Beberapa permasalahan yang diadukan di antaranya masalah kepemilikan tanah dan perlakuan aparat.
Salah seorang warga Newziland yang telah membeli tanah seluas 1,8 hektare di kawasan Kuta, Lombok Tengah merasa dirugikan karena tanah yang telah dibeli dengan dana ratusan juta itu tidak diberikan sertifikat. Belakangan tanah yang dibeli menggunakan atas nama warga Indonesia itu malah diklaim sebagai lahan konserpasi alam.
“Mereka merasa dirugikan karena telah mengeluarkan uang ratusan juta baru diberitahu bahwa lahan tersebut merupakan lahan koserpasi alam,” kata Adhar.
MATARAM–Enam orang Warga Negara Asing (WNA) mengadu ke Ombudsman NTB, Senin (18/2). Mereka merasa dirugikan dengan perlakuan dan pelayanan
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku