Endar Priantoro Kembali ke KPK, Bang Edi Lemkapi Berharap Begini
jpnn.com - JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai kehadiran Endar di KPK akan bisa meningkatkan kinerja lembaga itu dalam pemberantasan korupsi.
"Kehadiran Endar diharapkan bisa mengungkap kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan masyarakat. Dengan melihat rekam jejak Endar, dia akan mampu untuk itu," kata Edi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (6/7).
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu berharap Endar Priantoro dapat berkaya dan berprestasi di KPK.
“Apalagi Endar sudah lama malang melintang, sebelumnya jadi direktur penyelidikan di KPK," ungkap Bang Edi, panggilan akrab Edi Hasibuan.
Dosen tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyambut baik KPK mengangkat kembali Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan setelah melalui proses yang panjang dan berliku bahkan sempat diberhentikan pada Maret 2023.
Pemerhati kepolisian itu mengatakan pengangkatan kembali Endar ini membuktikan koordinasi dan sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dengan Polri sangat baik.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Endar kembali bertugas sebagai direktur penyelidikan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK pada 27 Juni 2023.
Lemkapi berharap kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK bisa mengungkap kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan masyarakat.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- Edi Optimistis Gugus Tugas Polri Percepat Terwujudnya Swasembada Pangan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini