Endin Bantah Berkomunikasi dengan Miranda

Pengantar Uang Suap Bukan Pegawai BI

Endin Bantah Berkomunikasi dengan Miranda
Endin Bantah Berkomunikasi dengan Miranda
JAKARTA - Cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterima tersangka dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Endin AJ Soefihara, bukan berasal dari Miranda Swaray Goeltom. Cek yang diduga terkait proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada pertengahan 2004 tersebut, diterima dari seorang pria bernama Arif.

Namun Arif bukanlah pegawai BI, tapi kenalan Endin yang tiba-tiba muncul disaat pemilihan deputi di Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang membidangi Keuangan dan Perbankan. Hal ini dikemukakan pengacara Endin, Soleh Amin, Selasa (9/2). "Pak Endin itu nggak pernah komunikasi sama Miranda. Dan waktu pemilihan, anggota dari PPP nggak diperintahkan (fraksi) untuk milih Miranda," ucapnya.

Soal keterlibatan Arif ini, lanjut Soleh, sudah dilaporkan ke KPK. Karenanya, dia mengaku heran kenapa hanya Endin (serta 3 anggota DPR lain) yang dijadikan tersangka kemudian kini ditahan. "Yang jelas, ketika menerima ada yang memberi. Kenapa nggak diproses juga?" tegasnya, seraya mengakui Endin menerima 10 lembar cek senilai Rp 500 juta.

Pertanyaan lain, lanjut Soleh, adalah soal pencairan cek perjalanan. Dari total 480 lembar dengan nilai per lembar Rp 50 juta, KPK hanya berhasil melacak 440 lembar. "Sisanya kemana dan siapa yang mencairkan?" tanyanya.

JAKARTA - Cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterima tersangka dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Endin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News