Endin Bantah Berkomunikasi dengan Miranda
Pengantar Uang Suap Bukan Pegawai BI
Selasa, 09 Februari 2010 – 19:43 WIB
JAKARTA - Cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterima tersangka dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Endin AJ Soefihara, bukan berasal dari Miranda Swaray Goeltom. Cek yang diduga terkait proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada pertengahan 2004 tersebut, diterima dari seorang pria bernama Arif. Pertanyaan lain, lanjut Soleh, adalah soal pencairan cek perjalanan. Dari total 480 lembar dengan nilai per lembar Rp 50 juta, KPK hanya berhasil melacak 440 lembar. "Sisanya kemana dan siapa yang mencairkan?" tanyanya.
Namun Arif bukanlah pegawai BI, tapi kenalan Endin yang tiba-tiba muncul disaat pemilihan deputi di Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang membidangi Keuangan dan Perbankan. Hal ini dikemukakan pengacara Endin, Soleh Amin, Selasa (9/2). "Pak Endin itu nggak pernah komunikasi sama Miranda. Dan waktu pemilihan, anggota dari PPP nggak diperintahkan (fraksi) untuk milih Miranda," ucapnya.
Baca Juga:
Soal keterlibatan Arif ini, lanjut Soleh, sudah dilaporkan ke KPK. Karenanya, dia mengaku heran kenapa hanya Endin (serta 3 anggota DPR lain) yang dijadikan tersangka kemudian kini ditahan. "Yang jelas, ketika menerima ada yang memberi. Kenapa nggak diproses juga?" tegasnya, seraya mengakui Endin menerima 10 lembar cek senilai Rp 500 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterima tersangka dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Endin
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024