Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Selasa, 04 Mei 2010 – 15:51 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan, kepada Endin Ahmad Jalaludin Soefihara, dalam kasus penerimaan Travelers Cheques saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Secara terpisah, di ruang sidang lainnya di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang sama terhadap Hamka Yamdhu, anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, yang juga dalam kasus yang sama.
Sarjono Tahir, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa Endin AJ Soefihara berdasarkan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis, ditemukan unsur-unsur tindak pidana Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001.
Baca Juga:
"Terdakwa Endin AJ Soefihara telah menerima sejumlah uang dalam bentuk TC dalam proses pemilihan DGS, tahun 2004 lalu," tambahnya, Selasa
(4/5), saat membacakan tuntutan di persidangan.
Menurutnya, terdakwa menerima sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar dalam bentuk Travelers Cheque (TC) yang dibagikan Sofian Usman, Daniel Tanjung dan Uray Faisal Hamid, yang juga Anggota Komisi IX, DPR RI periode 1999-2004.
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang