Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Selasa, 04 Mei 2010 – 15:51 WIB

Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun
Menanggapi tuntutan itu, Endin Soefihara, setelah melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya. Akan segera mengajukan nota pembelaan dalam
persidangan selanjutnya. "Kami bersama kuasa hukum akan memberikan pembelaan terkait tuntutan dari JPU, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum," tegasnya.
Hal sama juga akan dilakukan Hamka Yamdhu, politisi dari Partai Golkar yang sudah dipenjara karena kasus korupsi lainnya itu juga akan melakukan pembelaan secara pribadi maupun melalui pengacaranya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan