Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Selasa, 04 Mei 2010 – 15:51 WIB
Menanggapi tuntutan itu, Endin Soefihara, setelah melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya. Akan segera mengajukan nota pembelaan dalam
persidangan selanjutnya. "Kami bersama kuasa hukum akan memberikan pembelaan terkait tuntutan dari JPU, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum," tegasnya.
Hal sama juga akan dilakukan Hamka Yamdhu, politisi dari Partai Golkar yang sudah dipenjara karena kasus korupsi lainnya itu juga akan melakukan pembelaan secara pribadi maupun melalui pengacaranya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila