Endin dan Udju Ditahan KPK
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:48 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPR RI. Kali ini dialami 2 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, Endin AJ Soefihara (PPP)serta Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri). Keduanya ditahan karena terlibat suap dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Informasi yang diperoleh, untuk memudahkan proses penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari. Endin dititipkan di tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat, adapun Udju di tahanan Polda Metro Jaya. Baik Endin maupun Udju memilih diam saat ditanya wartawan soal penahanannya itu. Endin hanya berucap akan mengikuti proses hukum, kemudian menaiki mobil tahanan B 2040 BQ sekitar pukul 16.00 WIB. Selang 10 menit kemudian giliran Udju yang langsung memasuki mobil tahanan B 8638 WU.
Baca Juga:
Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini, selain Udju dan Endin, KPK juga menetapkan Dudhie Makmun Murod (PDIP) dan Hamka Yamdhu (Golkar) sebagai tersangka. Belum ada informasi dari KPK, alasan apa yang digunakan Dudhie sehingga tak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
KPK sepertinya tak perlu manahan Hamka Yamdu, karena hampir 2 tahun telah menjadi penghuni Lapas Cipinang setelah terbukti terlibat korupsi penyaluran dana Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). (pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPR RI. Kali ini dialami 2 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, Endin AJ
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri