Endin dan Udju Ditahan KPK
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:48 WIB
Endin dan Udju Ditahan KPK
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPR RI. Kali ini dialami 2 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, Endin AJ Soefihara (PPP)serta Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri). Keduanya ditahan karena terlibat suap dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Informasi yang diperoleh, untuk memudahkan proses penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari. Endin dititipkan di tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat, adapun Udju di tahanan Polda Metro Jaya. Baik Endin maupun Udju memilih diam saat ditanya wartawan soal penahanannya itu. Endin hanya berucap akan mengikuti proses hukum, kemudian menaiki mobil tahanan B 2040 BQ sekitar pukul 16.00 WIB. Selang 10 menit kemudian giliran Udju yang langsung memasuki mobil tahanan B 8638 WU.
Baca Juga:
Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini, selain Udju dan Endin, KPK juga menetapkan Dudhie Makmun Murod (PDIP) dan Hamka Yamdhu (Golkar) sebagai tersangka. Belum ada informasi dari KPK, alasan apa yang digunakan Dudhie sehingga tak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
KPK sepertinya tak perlu manahan Hamka Yamdu, karena hampir 2 tahun telah menjadi penghuni Lapas Cipinang setelah terbukti terlibat korupsi penyaluran dana Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). (pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPR RI. Kali ini dialami 2 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, Endin AJ
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi