Endin Didakwa Terima Suap
Fraksi PPP Terima Rp 1,5 miliar usai Pemilihan Miranda
Kamis, 18 Maret 2010 – 12:27 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Endin AJ Soefihara menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) di Pengadilan Tindak Pidana Kprupsi, Kamis (18/3). Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi itu, Endin didakwa korupsi karena menerima suap. Selanjutnya, Endin membagi-bagikan travel cheque yang diterimanya itu ke tiga rekannya di Fraksi PPP, yakni Sofyan Usman menerima TC senilai Rp 250 juta, Uray Faisal Hamid Rp250 juta, serta Daniel Tanjung senilai Rp 500 juta. "Sedangkan sisanya, sebanyak 10 lembar senilai Rp 500 juta menjadi bagian terdakwa," beber JPU.
Dalam dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) bernomor DAK-06/24/03/2010 diuraikan, selain Endin terdapat pula tiga legislator PPP pada DPR periode 1999-2004 yaitu Sofyan Usman, Uray Faisal Hamid dan Daniel Tandjung yang ikut menikmati uang 'tanda terima kasih' setelah Miranda terpilih sebagai DGS BI pada pemilihan di DPR pada 8 Juni 2004.
Baca Juga:
Dalam persidangan itu koordinator JPU, Sardjono Turin, memaparkan, usai pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR pada 2004 lalu Endin bertemu dengan orang kepercayaan Nunun Nurbaeti Dorodjatun, Arie Malangjudo di sebuah kafe di Hotel Atlet Century Park, Senayan. "Terdakwa saat bertemu dengan Arie Malangjudo telah menerima sebuah kantong belanja terbuat dari karton yang terdapat kode berwarna hijauyang berisi 30 lembar travel cheque BII (Bank International Indonesia) yang seluruhnya bernilai Rp 1,5 miliar," sebut Turin.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Endin AJ Soefihara menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap pada pemilihan Deputi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan