Endin Didakwa Terima Suap
Fraksi PPP Terima Rp 1,5 miliar usai Pemilihan Miranda
Kamis, 18 Maret 2010 – 12:27 WIB
"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan TC BII yang berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai DGS BI itu bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota Komisi IX DPR yang dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," sebut JPU.
Atas perbuatannya itu, Endin patut diduga telah melanggar Keputusan DPR RI No 03B/DPR RI/2001-2002 tanggal 16 Oktober tentang Kode Etik DPR RI yang melarang anggotanya menerima meinta, menerima imbalan untuk kepentingan pribadi.
Karenanya, dakwaan pertama atas Endin adalah menerima suap sesuai Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huru b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan keduanya, Endin diancam dengan pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Noor 20 Tahun 2001 joo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditemui usai persidangan, Endin sendiri mengaku memang menerima cek. Namun uang yang dicairkan itu kini sudah habis digunakan untuk kegiatan sosial. Hanya saja Endin mempertanyakan langkah KPK yang hanya memperkarakan dirinya, sedangkan pemberi cek tak diproses KPK. (pra/oji/ara/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Endin AJ Soefihara menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap pada pemilihan Deputi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA