Endin Ogah Sebut Rekannya di PPP
Senin, 22 Februari 2010 – 16:23 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Endin Aj Soefihara, bakal segera diadili. Siang ini, Ending menjalani pemeriksaan sekaligus menandatangani pelimpahan berkas acara pemeriksaan dari penyidikan ke penuntutan. "Itu saya nggak tahu. Tanya boss-nya sini (KPK). Nanti kalau saya ngomong (malah) bawa-bawa nama orang," kilahnya.
"Hari ini tanda tangan P21 untuk dilimpahkan," ujar Endin usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/2) siang. Endin menjalani pemeriksaan selama tiga jam sebelum akhirnya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00.
Baca Juga:
Saat ditanya soal adanya dua politisi PPP lain di Komisi Keuanggan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 yang juga ikut menerima travel cheque dalam pemilihan DGS yang mengantarkan Miranda Gultom sebagai pengganti Anwar Nasution, Endin enggan menyebut nama rekannya di PPP itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Endin
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan