Endin Setahun Tiga Bulan, Udju Dua Tahun
Senin, 17 Mei 2010 – 13:16 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/5), menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan serta denda Rp 100 juta kepada Endin Ahmad Jalaludin Soefihara. Seperti diketahui, Endin adalah salah satu terdakwa penerima traveller's cheque (TC) dalam pemenangan Miranda Swaray Goeltom, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 lalu. "Terdakwa (Endin) menerima 30 TC BII yang diterima dari Ary Malangjudo, kemudian dibagikan kepada Uray Faisal Hamid sebanyak lima lembar, Sofyan Usman lima lembar, serta Daniel Tandjung dan dirinya masing-masing 10 lembar," papar Jufriyadi saat membacakan putusan pengadilan tersebut, Senin (17/5).
Sementara di ruang sidang terpisah, vonis juga dijatuhkan atas Udju Djuhaeri, anggota Fraksi TNI/Polri Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, terdakwa dalam kasus yang sama. Terhadap Udju, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lebih berat daripada Endin, yakni hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Vonis dari majelis hakim itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun enam bulan, baik terhadap Endin AJ Soefihara maupun Udju Djuhaeri.
Baca Juga:
Jufriyadi, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor dalam surat putusan menyebutkan bahwa terhadap terdakwa Endin AJ Soefihara, berdasarkan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis, ditemukan unsur-unsur tindak pidana Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP. Di mana sesuai dengan dakwaan kedua, lanjut Jufriyadi, terdakwa secara bersama (dengan) enam rekannya menerima hadiah atau pemberian, guna sesuatu tujuan saat menjadi anggota DPR RI di Komisi IX dari Fraksi PPP periode 1999-2004.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/5), menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan serta denda Rp 100 juta kepada Endin
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul