Endin Setahun Tiga Bulan, Udju Dua Tahun
Senin, 17 Mei 2010 – 13:16 WIB
![Endin Setahun Tiga Bulan, Udju Dua Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Endin Setahun Tiga Bulan, Udju Dua Tahun
Endin sendiri, saat ditemui usai persidangan menyatakan bahwa dari hukuman yang dijatuhkan itu, pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu. Namun secara umum katanya, dalam surat putusan tersebut ada beberapa bagian yang memberatkan (baginya). "Saya tidak bisa menerima kalau dikatakan membagi-bagikan sejumlah TC. Saya (hanya) membagikan sejumlah amplop yang saya belum tahu isinya," tegasnya. (oji/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/5), menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan serta denda Rp 100 juta kepada Endin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Ungkit Green House Pimpinan Partai dari SYL
- Komisi VI DPR RI Ungkap Penyebab BTN Batal Akuisisi BMI, Oh Ternyata
- Pengacara Pegi Setiawan: Polda Jabar Mempermalukan Diri Sendiri
- Sekda Jateng Sebut Keluarga Berperan Penting untuk Mencegah Korupsi
- AMANAH Gelar Pameran Visual Art Untuk Dorong Kreativitas Anak Muda Aceh
- Pegi Korban Salah Tangkap atau Tidak? Begini Kata Brigjen Djuhandhani