Endin Setahun Tiga Bulan, Udju Dua Tahun
Senin, 17 Mei 2010 – 13:16 WIB
Endin sendiri, saat ditemui usai persidangan menyatakan bahwa dari hukuman yang dijatuhkan itu, pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu. Namun secara umum katanya, dalam surat putusan tersebut ada beberapa bagian yang memberatkan (baginya). "Saya tidak bisa menerima kalau dikatakan membagi-bagikan sejumlah TC. Saya (hanya) membagikan sejumlah amplop yang saya belum tahu isinya," tegasnya. (oji/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/5), menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan serta denda Rp 100 juta kepada Endin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai