Endri Melakukan Perbuatan yang Dilarang Agama
Senin, 16 Desember 2019 – 07:03 WIB

Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Petugas juga memeriksa tubuh yang bersangkutan dan ternyata tidak ditemukan bekas atau tanda penganiayaan pada tubuh korban. Keluarga korban juga tidak menghendaki dilakukan autopsi pada jenazah yang bersangkutan, sehingga rencananya segera dimakamkan.
"Tadi dilakukan visum luar korban dan tidak ditemukan tanda penganiayaan. Keluarga korban juga tidak menghendaki dilakukan autopsi pada jenazah yang bersangkutan," kata dia.
Namun, polisi tetap berupaya melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kejadian bunuh diri tersebut. (antara/jpnn)
Warga Kecamatan Srengat, Blitar, bernama Endri melakukan perbuatan yang dilarang agama, yakni bunuh diri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Bahan Petasan Meledak di Blitar, Dua Orang Terluka, Satu Unit Rumah Rusak Parah
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak