Endri Melakukan Perbuatan yang Dilarang Agama
Senin, 16 Desember 2019 – 07:03 WIB
Petugas juga memeriksa tubuh yang bersangkutan dan ternyata tidak ditemukan bekas atau tanda penganiayaan pada tubuh korban. Keluarga korban juga tidak menghendaki dilakukan autopsi pada jenazah yang bersangkutan, sehingga rencananya segera dimakamkan.
"Tadi dilakukan visum luar korban dan tidak ditemukan tanda penganiayaan. Keluarga korban juga tidak menghendaki dilakukan autopsi pada jenazah yang bersangkutan," kata dia.
Namun, polisi tetap berupaya melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kejadian bunuh diri tersebut. (antara/jpnn)
Warga Kecamatan Srengat, Blitar, bernama Endri melakukan perbuatan yang dilarang agama, yakni bunuh diri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
- Sedih Kehilangan Anak, Tamara Tyasmara Nyaris Loncat dari Lantai Dua
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Blusukan di Blitar, Kaesang Kampanyekan Paslon Jagoan PSI
- Polda Jateng Segera Ungkap Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip, Siap-Siap