Endri: Pemerintah Perlu Mempertimbangkan Nasib Tenaga Honorer Jauh Sebelum Kebijakan Diberlakukan

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Pengamat politik dan pemerintahan Endri Sanopaka mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan nasib tenaga honorer jauh sebelum penghapusan honorer diberlakukan.
Dia mengatakan rencana menghapus tenaga honorer itu sebaiknya ditangani secara bijak sehingga dapat meminimalkan dampak negatif.
Sebab, Endri menilai ada potensi negatif akibat kebijakan penghapusan honorer pada 2023, baik secara politik, sosial, hukum, maupun ekonomi.
“Sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan nasib tenaga honorer jauh sebelum kebijakan itu diberlakukan," kata Endri di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (20/5).
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji itu mengatakan penghapusan tenaga honorer yang saat ini hangat dibicarakan publik, berpotensi memberi dampak negatif terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.
Meski demikian, ribuan tenaga honorer harus memahami bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasar UU itu, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, sumber keuangan honor atau gaji tenaga honorer tidak membebani anggaran pusat, melainkan daerah.
Pemerintah perlu mempertimbangkan nasib tenaga honorer jauh sebelum kebijakan penghapusan honorer diberlakukan.
- Haerul Sebut Honorer yang Punya Latar Belakang Pendidikan Pertanian Bakal Dijadikan PPL
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya