Endri: Pemerintah Perlu Mempertimbangkan Nasib Tenaga Honorer Jauh Sebelum Kebijakan Diberlakukan
Begitu pula dengan PPPK, lanjut Endir, anggaran untuk pembayaran gaji mereka bersumber dari anggaran daerah, berbeda dengan PNS yang bersumber dari anggaran pusat. Karena itu, sejak awal pemda menunda membuka penerimaan PPPK, kecuali untuk guru lantaran jumlah tenaga honorer yang cukup banyak.
Selama ini, kata dia tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan daerah tidak semata-mata berorientasi terhadap gaji.
Sebab, gaji yang diperoleh mereka relatif jauh lebih rendah dibanding PNS atau PPPK.
Pertimbangan mereka justru merasa bangga dapat bekerja di pemerintahan karena mendapatkan status sosial yang baik di tengah masyarakat.
"Pendapatan daerah turun sejak pandemi Covid-19. Tahun 2022 ini baru terlihat perlahan-lahan kondisi kembali normal, aktivitas masyarakat meningkat dan perekonomian berjalan," ucapnya.
Keinginan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, agar pemerintah pusat menangguhkan kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan tersebut tidak akan berarti apa-apa bila para honorer tidak mendukungnya. "Semestinya berjuang bersama-sama minta kebijakan khusus dari pusat," tegasnya.
Selain aspek politik, Endri berpendapat bahwa penghapusan tenaga honorer pada 2023 potensial menimbulkan permasalahan sosial yang cukup besar akibat peningkatan angka pengangguran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tahun 2021, jumlah penduduk usia kerja di Kepri yang terdampak Covid-19 sehingga tidak bekerja sebanyak 209.506 orang (9,91 persen).
Pemerintah perlu mempertimbangkan nasib tenaga honorer jauh sebelum kebijakan penghapusan honorer diberlakukan.
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya