Endri: Pemerintah Perlu Mempertimbangkan Nasib Tenaga Honorer Jauh Sebelum Kebijakan Diberlakukan
"Kami tentu tidak ingin kebijakan penghapusan honorer justru memicu meningkatnya angka pengangguran terbuka," ujar dia.
Adi menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menyangkal atas turunnya SE MenPAN-RB perihal penghapusan honorer pada tahun depan. Apalagi UU yang mengatur tentang larangan pengangkatan tenaga honorer pemerintahan sudah berlaku sejak lama.
Namun, kata dia, di sisi lain pemerintah juga harus mencari solusi terbaik untuk para honorer, terutama mereka yang sudah mengabdi lima hingga 10 tahun. Misalnya, diterima menjadi PPPK atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui serangkaian seleksi.
"Kami terus mengusulkan formasi PPP dan CPNS ke pemerintah pusat, namun kuotanya memang terbatas. Sebab, itu menjadi kewenangan mereka," kata Adi. (antara/jpnn)
Pemerintah perlu mempertimbangkan nasib tenaga honorer jauh sebelum kebijakan penghapusan honorer diberlakukan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya