Endus Potensi Jual Beli Kasus, Pukat UGM Minta KY Pelototi Sidang Bos Indosurya

Endus Potensi Jual Beli Kasus, Pukat UGM Minta KY Pelototi Sidang Bos Indosurya
Komisi Yudisial. Foto: Antara/Widodo S Jusuf

Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5).

Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.

Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana. (dil/jpnn)

Pukat UGM mengingatkan Komisi Yudisial (KY) soal potensi jual beli hukum terkait perkara bos KSP Indosurya yang akan disidang dalam waktu dekat


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News